Adsense

Diberdayakan oleh Blogger.
Our Blog

Contoh pidato maulid nabi

Posted on 19/04/10

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Pertama-tama saya mengucapkan selamat datang kepada Anda, saudara dan saudari sekalian, yang telah berkenan datang kemari -baik yang dari jauh maupun yang dari dekat - sehingga terbentuklah pertemuan yang tulus dan penuh rasa persaudaraan di Husainiyah ini. Saya juga mengucapkan selamat berkenaan dengan tibanya bulan Rabi'ul Awal, yaitu bulan kelahiran Baginda Nabi Besar Muhammad bin Abdillah SAW serta merupakan salah satu penggalan masa yang sangat agung. Hijrah Nabi SAW dari Mekkah ke Madinah juga terjadi pada hari pertama Rabi'ul Awal sehingga menjadi awal penanggalan bulan Hijriah umat Islam. Jadi, bulan ini adalah Rabi'ul Maulud sekaligus Rabi'ul Hijrah.
Peristiwa-peristiwa bersejarah ini sangat agung dan bernilai bagi umat Islam. Dalam dunia modern sekarang pun, walaupun bangsa-bangsa dunia sudah ditata oleh manajemen yang tak pernah ada sebelumnya, umat Islam di pelbagai penjuru dunia masih banyak memetik inspirasi dan pelajaran dari peristiwa-peristiwa terdahulu. Di manapun seorang Muslim yang mengucapkan "Lailaha illa Allah Muhammad Rasulullah" berada, pada bulan ini dia akan merasakan kerinduan ketika membayangkan kelahiran hamba dan manusia pilihan tersebut. Kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW membara di hati setiap Muslim.
Sebab itu, front kaum arogan dunia berniat melemahkan Islam dengan cara membidik pribadi Rasulullah SAW. Kaum Zionis dan rezim-rezim yang berada di bawah pengaruh Zionis dan tangan-tangan para kekuatan besar dunia, terutama AS, ketika hendak menjatuhkan umat Islam kerap sekali mengarahkan serangannya terhadap Rasul SAW. Ini terjadi karena pribadi Rasulullah serta kelahiran, hijrah, dan pemerintahannya selama 10 tahun di Madinah serta seluruh perilaku dan ajarannya adalah pelajaran bagi umat Islam, tentu jika umat ini merenungkan dan menghayatinya secara seksama. Sejarah dan ajaran Rasul membuka gerbang menuju kehidupan. Beliau adalah sumber ilham bagi umat Islam.
Musuh menyadari realitas ini sehingga ketakutan. Mereka bersikap frontal terhadap Rasul karena mereka cemas menyaksikan kekuatan masyarakat Islam yang berjumlah 1,5 miliar jiwa di pelbagai penjuru dunia. Nabi pembawa rahmatan lil ‘alamin dan sumber kebajikan dan berkah bagi umat manusia malah dihujat oleh musuh dan orang-orang bayarannya melalui media, statemen politisi, dan karya tulis mereka. Kenyataan ini harus membangkitkan kesadaran umat Islam. Kita mesti tahu bahwa dalam wujud Nabi serta kepribadian dan riwayat hidup, hijrah, jihad, sirah, kata-kata, dan tindakan beliau terkandung khazanah yang amat bernilai bagi umat Islam. Jika khazanah ini kita manfaatkan, umat Islam pasti akan menggapai suatu kedudukan yang dapat membentenginya dari gangguan, tekanan, dan intimidasi pihak lain.
Front imperialis dunia kini menghadang Islam secara terbuka. Memang, Republik Islam Iran yang menjadi sasaran serangan politik dan propaganda, tetapi permusuhan mereka terhadap Republik Islam Iran sebenarnya adalah karena negara ini mengibarkan bendera Islam, menghidupkan Islam di hati seluruh umat Islam, mengkampanyekan Islam, memperjuangkan kehormatan Islam, dan Republik Islam Iran menggapai kehormatannya tak lain karena Islam itu sendiri. Inilah yang memicu penentangan dan permusuhan mereka terhadap Republik Islam Iran. Pada hakikatnya, Islamlah yang mereka tentang. Dengan kata lain, mereka memusuhi setiap anggota keluarga besar Islam dan bangsa-bangsa Muslim. Semua ini harus disadari dan dimengerti dengan baik oleh segenap umat Islam dan bangsa-bangsa Muslim.
Musuh membawa-bawa label HAM, demokrasi, dan adakalanya isu energi nuklir sebagai pretensinya dalam menyulut permusuhan. Tapi faktanya bukan ini. Faktanya ialah bahwa mereka mengendus Islam sebagai faktor yang dapat mengubah umat Islam menjadi kekuatan raksasa. Inilah yang mereka perangi. Mereka tahu bahwa citra, sejarah hidup, dan ajaran Rasulullah SAW dapat mengangkat umat Islam dari keterpurukan, meniupkan semangat padanya, dan menyulap umat Islam menjadi elemen yang sangat berpengaruh di kancah internasional. Mereka tidak ingin umat Islam menemukan martabatnya. Siapa yang tidak tahu bahwa AS adalah musuh nomor satu bagi HAM?! Ketika saya menyebut AS, maksud saya tentu bukan rakyat AS. Yang saya maksud adalah para politisi, penguasa, dan eksekutif AS, serta para pengendali kekuasaan di AS dan Rezim Zionis Israel. Merekalah musuh HAM nomor wahid.
Coba perhatikan apa yang terjadi di Gaza, di Palestina, dan bagaimana perlakuan mereka terhadap bangsa-bangsa Muslim lainnya. Perhatikan kekejaman mereka terhadap bangsa-bangsa tertindas di Irak dan Afghanistan. Lihatlah penyiksaan yang mereka praktikkan. Presiden AS secara resmi menolak undang-undang anti penyiksaan. Artinya, penyiksaan harus dilegalkan agar tentara AS bisa bebas dan leluasa menyiksa tahanan dan menganiaya orang-orang tak berdosa yang ditangkapnya di Irak, Afghanistan, dan berbagai penjuru dunia lainnya. Mereka mengibarkan bendera dukungan untuk penyiksaan, tapi di saat yang sama mereka mengatasnamakan HAM. Akibat dari perlakuan para petinggi AS ini ialah menggemanya seruan "mampus Amerika!" yang kalian pekikkan ke dalam jiwa bangsa-bangsa Muslim.
Dulu hanya bangsa Iran yang sadar dan berteriak "mampus Amerika!", tapi sekarang kemana pun Presiden AS pergi, baik ke negara-negara Islam maupun non-Islam, selalu disambut massa dengan unjuk rasa disertai aksi pembakaran bendera AS dan boneka presiden AS serta diramaikan oleh teriakan "Mampus Amerika!" Dalam kondisi seperti ini, mana mungkin AS patut mengaku sebagai pembela HAM. Kekejaman AS memicu kebencian sebagian besar masyarakat dan bangsa dunia terhadapnya. Ketika secara terbuka menyetujui penyiksaan, pendudukan militer terhadap negara lain, pembombardiran penduduk, penerapan diskriminasi di dalam dan di luar negeri AS, jelas aneh jika AS berorasi tentang HAM. Tindakan AS ini justru membuat bangsa-bangsa dunia semakin tahu ambisi di balik kebijakan rezim arogan dan penebar benih kerusakan ini.
Anda, bangsa Iran, kini tidak sendirian di dunia. Slogan-slogan yang Anda pekikkan adalah slogan segenap bangsa Muslim dan bahkan sebagian besar bangsa non-Muslim. Semua ini terjadi berkat heroisme, resistensi, dan keberanian Anda. Anda telah memperlihatkan realitas kepada bangsa-bangsa dunia. Anda telah menguak kedok yang selama ini menutupi wajah kaum arogan dunia. AS pun juga tahu bahwa Andalah yang memelopori gerakan besar umat Islam ini, dan sebab itu mereka memusuhi Iran. Mereka memerangi apa saja yang dapat mengangkat martabat, kekuatan, kesejahteraan, dan ketentraman bangsa Iran. Salah satunya adalah pemilu yang akan disambut masyarakat kita dengan berbondong-bondong menuju kotak-kotak pemungutan suara. Rezim AS memusuhi pemilu Anda, antipati terhadap prinsip pemilu dan besarnya partisipasi rakyat, memerangi pemilihan tokoh-tokoh yang berkwalitas, pro hak rakyat, agamis, dan taat kepada prinsip dan nilai-nilai Islam. Sebab AS tahu bahwa pemilu, partisipasi rakyat, dan tampilnya tokoh-tokoh yang layak di parlemen akan membahayakan AS.
Mereka melakukan apa saja yang dapat mereka lakukan; menebar propaganda, termasuk melalui siaran radio dengan anggapan bahwa sambutan masyarakat akan dingin terhadap pemilu. Mereka bekerja berdasarkan fantasi mereka sendiri. Dan hasilnya malah kontraproduktif , insya Allah.
Pekan lalu AS menyatakan ingin mengusik Iran melalui koridor Dewan Keamanan PBB dengan maksud menjauhkan rakyat Iran dari kotak-kotak pemungutan suara. Coba bayangkan; dengan perilaku seperti ini AS mengaku sebagai pembela demokrasi! Di mana pun, arti demokrasi adalah partisipasi rakyat dalam pemilu. Apa ada makna lain selain ini?! Tapi karena AS tahu bahwa besarnya animo dan partisipasi rakyat Iran dalam pemilu meniscayakan kekuatan dan kehormatan untuk bangsa ini, maka AS tidak menghendakinya. Tapi sejak dulu sampai sekarang sudah jelas; setiap kali musuh berniat mencegah partisipasi rakyat dalam pemilu, rakyat Iran malah semakin antusias terlibat dalam pemilu. Dengan taufik Ilahi, kali ini pun rakyat Iran juga akan demikian.
Rakyat mengerti bahwa partisipasi mereka dalam pemilu adalah modal untuk menggalang kekuatan dan wibawa mereka di mata internasional. Musuh menginginkan boikot rakyat Iran terhadap pemilu agar menjadi tanda keberpalingan rakyat dari pemerintahan Islam, dan dengan demikian pemerintahan Islam akan melemah dan merekapun dapat menekan bangsa, negara, dan pemerintah Iran. Musuh tahu bahwa gelora partisipasi masyarakat dalam pemilu akan menjadi kekuatan bagi rakyat dan dengan demikian mereka tidak bisa lagi menggarap apa yang diproyeksikannya terhadap Iran. Mereka sudah mengerahkan semua media propagandanya agar rakyat memboikot pemilu.
Di Iran tentu saja ada antek-antek mereka. Di luar media radio dan alat-alat propaganda mereka lainnya, di Iran ada orang-orang tertentu yang bergerak untuk mengikis antusias rakyat terhadap pemilu. Mereka menebar keraguan terhadap pelayanan publik yang sudah begitu besar ini. Siapa yang bisa memungkiri besarnya pelayanan pemerintah dan parlemen kepada negara ini?! Banyak pekerjaan besar sudah dilakukan dan hasilnya, insya Allah, secara bertahap dapat dinikmati oleh masyarakat. Mereka menghujat pemerintah, parlemen, dan pejabat Iran lainnya agar rakyat pesimis. Mereka, misalnya, menebar kecurigaan apakah pemilu ini bebas atau tidak? Apakah tidak ada manipulasi dalam pemilu? Saya katakan kepada Anda bahwa saya yakin sepenuhnya bahwa pemilu yang dua atau tiga hari lagi akan terlaksana maupun pemilu pada periode-periode sebelumnya berjalan secara sehat, insya Allah.
Sebab itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa keikut sertaan rakyat dalam pemilu adalah kewajiban politik sekaligus kewajiban agama. Ini adalah ibarat orang yang menguatkan tubuhnya dengan mengkonsumsi vitamin dan makanan-makanan bergizi. Ketika tubuh kuat, kuman tidak akan bersarang di dalamnya. Jika musuh menyerang, rakyat akan dapat membela diri. Dengan demikian, masalah yang paling krusial dalam pemilu ialah partisipasi masyarakat.
Selama 30 tahun ini, rakyat Iran sudah terlatih menghadapi setiap ujian untuk menunjukkan kekuatan nasionalnya. Dalam pawai akbar, unjuk rasa, pemilu, medan laga di era Pertahanan Suci, dan di kancah apapun yang dapat menunjukkan kekuatan nasionalnya, rakyat Iran selalu tampil dengan cerdas dan berani. Sepanjang kurang lebih 30 tahun pasca revolusi, terbukti bahwa negara, bangsa, dan pemerintah Anda kian hari kian menguat. Cita-cita, prinsip, dan norma-norma revolusi semakin hidup hari demi hari.
Apakah nilai-nilai revolusi? Pertama ialah terpaterinya keimanan dan keagamaan di hati bangsa, dan ini adalah motor bagi semua pekerjaan dan perjuangan. Kemudian keadilan sosial, pemberantasan korupsi, penegakan kebebasan rakyat dalam pemilu, tidak adanya pemaksaan pendapat pribadi, kelompok, partai, pemerintah dan lain sebagainya terhadap rakyat. Biarkan rakyat berpikir dan bekerja secara bebas dalam bingkai ketentuan Islam. Inilah makna dari kerakyatan yang agamis, dan inilah yang menjadi nilai-nilai dan prinsip revolusi. Sebab itu, Anda yang akan mendatangi kotak pemungutan suara dan memberikan suara, harus bertujuan membentuk Majelis Syura Islam yang komitmen kepada prinsip dan nilai-nilai revolusi. Bentuklah majelis yang berisikan para wakil yang agamis, jujur, komitmen kepada keadilan sosial dan tegaknya keadilan di seantero negeri, anti korupsi di semua bidang dan semua jajaran pejabat, dan komitmen kepada kehormatan Republik Islam.
Kita sudah melewati tujuh periode Majelis Syura Islam. Di majelis ini terkadang ada orang-orang menentang keislaman nama dari majlis dan parlemen ini. Pada periode pertama ada pembahasan soal penamaan Majelis Syura Islam. Ada sebagian orang yang menolak keberadaan kata Islam. Kalau sudah demikian, mereka jelas bukan wakil rakyat Iran. Sebab rakyat Iran sudah berkorban sedemikian rupa tak lain demi Islam. Di saat rakyat Iran mencari keagungan, kehormatan, kekuatan, ketentraman, dan kesejahteraannya hanya dalam Islam, tiba-tiba ada sekelompok orang yang menentang keberadaan predikat Islam untuk Majelis. Ini jelas tidak kita kehendaki.
Di lain periode, ada pula orang yang seirama dengan pihak musuh. Dia mengatakan kita lebih baik menghentikan pengembangan nuklir. Dia bahkan mendesak supaya dibuatkan UU yang melarang pemerintah melanjutkan kegiatan nuklirnya. Di Majelis kita ternyata ada orang-orang seperti ini. Ini jelas tidak dikehendaki oleh rakyat Iran. Namun, pada periode Majelis sekarang, yang terjadi justru penetapan UU yang mewajibkan pemerintah untuk melanjutkan aktivitas nuklirnya serta menyingkirkan segala kendala yang menghadangnya. Kita punya banyak macam orang.
Kita harus waspada penuh. Seluruh komponen bangsa ini harus berhati-hati. Bangsa ini harus mengirim wakil yang agamis, jujur, pro keadilan, anti korupsi, peduli kepada hak rakyat jelata, dan komitmen kepada prinsip dan nilai-nilai Islam serta garis Imam Khomeaini ra. Dengan wakil sedemikian rupa, Majelis akan kuat dan terhormat. Memang, tak semua orang dapat memastikan identitas para calon, tetapi setidaknya harus berusaha mencari tahu dengan bertanya kepada orang yang mengerti dan jujur.
Saya tegaskan bahwa memberikan suara untuk orang yang layak duduk di Majelis akan ada pahalanya di sisi Allah SWT, walaupun mungkin salah dalam menentukan kelayakan seseorang. Hanya saja, pahalanya akan berlipat jika pilihannya benar. Jadi, memberikan suara, berjalan menuju kotak pemungutan suara, dan berpartisipasi dalam ujian besar ini saja sudah cukup mendatangkan pahala. Allah SWT menyaksikan segala amal perbuatan kita. Allah SWT berfirman:
و قل اعملوا فسيرى اللَّه عملکم و رسوله و المؤمنون
"Dan beramallah kalian, niscaya Allah serta rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman akan menyaksikan amal perbuatan kalian."
Orang-orang yang beriman di negara-negara lain pun juga akan gembira menyaksikan partisipasi Anda di kotak-kotak pemungutan suara. Bangsa-bangsa Muslim melihat pemilu di Iran dengan rasa was-was akibat sensasi yang ditebarkan musuh kita yang jahil yaitu, para penguasa AS, terhadap pemilu ini. Semua orang ingin melihat bagaimana sambutan dan partisipasi rakyat Iran terhadap pemilu, dan siapa yang akan dipilih. AS mengharapkan terpilihnya orang-orang tertentu. Umat Islam lantas ingin melihat skenario siapakah yang akan berjalan; AS atau skenario Iran dan Islam sendiri? Apa yang diinginkan AS jelas bertolak belakang dengan interes Iran. Semoga Allah SWT senantiasa merahmati Imam Khomeini yang pernah mengatakan, "Kalian jangan takut kepada perseteruan dan hujatan musuh, sebab ketika musuh menghujat, ketahuilah bahwa kalian telah atau akan melakukan satu pekerjaan besar, yaitu mengecewakan musuh! Yang perlu kalian takutkan ialah ketika musuh memuji kalian, sebab ini pertanda kalian telah berbuat kesalahan yang menguntungkan pihak musuh."
Siapa saja yang tidak dikehendaki musuh Iran untuk menjabat di Majelis maupun di pemerintahan, dia justru harus menjabat dan pasti menguntungkan Iran. Dan siapa saja yang dikehendaki musuh agar menjabat di lembaga kekuasaan negara atau di badan legislatif, dia justru jangan dibiarkan menjabat karena dia pasti akan bekerja sesuai dengan kehendak musuh. Wakil rakyat yang memiliki kelayakan ialah orang yang berpegang teguh pada Islam, komitmen kepada keadilan dan segala kepentingan nasional, serta memahami batas dirinya dengan musuh. Jika tidak demikian, maka dia tidak bisa menjadi wakil yang baik dan representatif.
Alhamdulillah, faksi-faksi politik yang ada di negara kita hampir seluruhnya sepakat soal prinsip-prinsip Islam dan revolusi. Hanya ada kelompok kecil yang tidak sepakat. Meski demikian, batasan-batasan tetap harus diperjelas. Sebagian sudah pantang terhadap musuh, sedangkan sebagian lainnya masih mempertimbangkan musuh. Padahal yang harus dipertimbangkan adalah rakyat dan Allah SWT, bukan musuh. Musuh adalah musuh; apapun pertimbangan Anda terhadap musuh dan dengan alasan apapun kalian mundur, musuh pasti akan bergerak maju. Musuh akan menerobos masuk jika kubu pertahanan kalian tidak kuat. Musuh berharap demikian. Ini adalah barometernya, dan rakyat di mana saja berada harus memperhatikan barometer ini. Orang yang batasnya dekat dengan musuh atau tak seberapa jelas kurang layak untuk masuk ke Majelis. Pilihlah orang-orang yang jelas batasnya dengan musuh. Sebelumnya saya pernah menegaskan hal ini, tetapi sekarang saya tegaskan lagi.
Mohonlah pertolongan kepada Allah SWT, dan mintalah bantuan orang-orang yang mengerti, memegang amanah, dan jujur, agar kalian tahu siapa yang harus kalian kirim ke Majelis. Dengan begitu, Majelis akan dapat memperjuangkan cita-cita bangsa dalam arti yang sebenarnya.
Alhamdulillah, dalam berbagai periode selama ini, kita melihat terbentuknya Majelis yang bisa langsung bekerja secara kompak berkat suara mayoritas rakyat. Mereka membuat UU dengan bagus dan dapat mendorong pemerintah untuk bekerja dengan baik. Insya Allah, Majelis periode kedelapan juga akan banyak membantu terlaksananya berbagai pekerjaan yang baik, membantu terlaksananya apa yang diinginkan oleh para pejabat eksekutif, membantu membukakan jalan, serta membuat dan mengawasi UU yang efiesen.
Majelis adalah lembaga yang bertugas meletakkan dan mengawasi UU. Semoga Majelis bisa membuat UU yang mudah dilaksanakan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada rakyat. Alhamdulillah, pemerintah-pemerintahan kita khususnya pemerintahan saat ini telah banyak mengabdi. Pemerintah sudah menunjukkan banyak aktivitas dan usaha yang baik. Pemerintah banyak melakukan pekerjaan yang memang diharapkannya terlaksana demi rakyat.
Dari sisi lain, Majelis memang mesti mengawasi kinerja pemerintah. Pengawasan harus ada sebagaimana manusia memang mesti diawasi, baik oleh hati nuraninya sendiri maupun oleh perangkat penegak hukum, selain juga harus tahu bahwa manusia berada di bawah pengawasan Allah SWT. Majelis yang baik harus demikian.
Kita memohon pertolongan kepada Allah SAW agar bangsa ini dan segenap rakyat di berbagai kota dan daerah, baik di Teheran maupun di pelbagai propinsi, kota, dan daerah lainnya, bisa ikut serta dalam pemilu ini dengan penuh semangat dan motivasi serta dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Partisipasi umum ini, insya Allah, pertama dapat menambah kehormatan dan wibawa bangsa Iran di depan musuh, dapat merontokkan segala fitnah yang diupayakan oleh pihak musuh. Kedua, dapat mewujudkan Majelis yang sepenuhnya bermanfaat untuk rakyat serta cita-cita dan nilai-nilai revolusi. Insya Allah, Hazrat Baqiyyatullah (Imam Mahdi as) menolong kita. Insya Allah, arwah para syuhada dan ruh Imam Khomaini yang telah membukakan jalan untuk bangsa Iran dikumpulkan dengan arwah para Nabi dan wali Allah.
Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh.


Source: http://indonesian.khamenei.ir

Cara penyusunan ktsp

Posted on 16/04/10

Bagaimanakah Cara Menyusun Silabus Yang Benar ?
Berikut di bawah ini adalah caranya.
Sebelum ke-bagaimana caranya tentu kita harus tahu dulu apa itu SILABUS.
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi, Kompetensi dasar dan indikator ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Cara menyusunnya :
  1. KD (Kompetensi Dasar) dituliskan dengan memakai Kata Kerja + Kata Benda, sehingga rumusnya adalah KD=KK + KB
  2. Indikator dituliskan dengan memakai Kata Kerja Operasional + Materi Essensial.
  3. Materi Pokok adalah Kata Benda yang ada pada masing-masing Kompetensi Dasar (KD).
  4. Kegiatan Pembelajaran isinya harus merupakan kegiatan siswa dan life skill yang terkait dengan kegiatan pembelajarannya, dan tidak perlu menggunakan kata-kata siswa dapat, tapi langsung pada kegiatan siswa.
  5. Penilaian diisikan dengan jelas jika tes tertulis terdiri dari apa sajakah tertulisnya sesuaikan dengan uraian pada kolom indikator, apakah bisa ESSAY, PILIHAN GANDA, PENYUSUNAN LAPORAN atau lainnya yang sifatnya tertulis. Jika Tes-nya berbentuk Lisan demikian pula tes lisan nya apa saja.
  6. Alokasi Waktu, biasanya menggunakan rumus perbandingan 1 2 4 yaitu pada TM (Tatap Muka) dikalikan 1 pada PS (Praktek di Sekolah) dikalikan 2 dan pada PI (Praktek di Industri) dikalikan 4
  7. Sumber Belajar wajib dituliskan lengkap Judul Buku, Modul apa, yang ke-berapa serta Pengarang dan Penerbitnya.
Demikianlah tentang BAGAIMANA CARA MENYUSUN SILABUS YANG BENAR 


Mau lebih lengkap clik here to download

Source : http://deni3wardana.wordpress.com

Penggunaan office 2007

Posted on 10/04/10

Ni cara penggunaan office 2007 yang da ku edit dikit-dikit. Walaupun ya masi yang gampang-gampang sih tapi semoga berguna.

1. Office word
2. Office excel
3. Office Power Point

permen no 24

Posted on 03/04/10

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG

PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG
STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006

TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN
PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka perluasan akses sosialisasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah diubah sebagai berikut.

1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (4) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(4) Satuan pendidikan dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional bersama unit utama terkait.

2. Ketentuan dalam Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah:

a. menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah, dan model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan

menengah, serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;

b. melakukan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi pelaksanaan kurikulum yang didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

c. melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2007

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.

BAMBANG SUDIBYO





PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 24 TAHUN 2006
                                                           

TENTANG


  PELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR  22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI  UNTUK SATUAN  PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN  NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006  TENTANG  STANDAR  KOMPETENSI
LULUSAN UNTUK SATUAN  PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang    :     bahwa agar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22                       Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dapat dilaksanakan di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah secara baik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  tentang  Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat      :     1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
3.      Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tatakerja Kementrian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;
4.      Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir  dengan Keputusan Presiden  Nomor 20/P Tahun 2005;
5.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang  Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang   Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
                                                                                                                       
MEMUTUSKAN:

Menetapkan            :  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG    PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR ISI  UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN  NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

Pasal 1

(1)   Satuan pendidikan  dasar dan menengah mengembangkan dan menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan   yang bersangkutan berdasarkan pada :
a.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
b.      Peraturan Pemerintah   Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai dengan Pasal 27;
c.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  
(2)   Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan kurikulum dengan  standar yang lebih tinggi dari Standar Isi  sebagaimana  diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Standar Kompentesi Lulusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. 

(3)   Pengembangan dan penetapan  kurikulum tingkat satuan pendidikan    dasar dan menengah memperhatikan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

(4)   Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP.

(5)   Kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah  memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah.

Pasal 2

(1)   Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah mulai tahun ajaran 2006/2007.

(2)   Satuan pendidikan  dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah   paling lambat tahun ajaran 2009/2010.

(3)     Satuan pendidikan dasar dan menengah  pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan  uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah  untuk  semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007.

(4)     Satuan pendidikan dasar dan menengah  yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a.      Untuk sekolah dasar (SD), madrasah ibtidaiyah (MI),  dan sekolah dasar luar biasa (SDLB):
         - tahun I        : kelas 1 dan 4;
         - tahun II       : kelas 1,2,4, dan 5;
         - tahun  III     : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.

b.      Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) :
         - tahun I        : kelas 1;
         - tahun II       : kelas 1 dan 2;
            - tahun III      : kelas 1,2, dan 3.

(5)   Penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah mendapat izin Menteri Pendidikan Nasional.

Pasal  3

(1)   Gubernur dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  untuk satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus,  disesuaikan  dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di provinsi masing-masing.

(2)   Bupati/walikota dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan dasar,   disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan di kabupaten/kota masing-masing.

(3)   Menteri Agama dapat mengatur jadwal pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk satuan pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI),  madrasah tsanawiyah (MTs),  madrasah aliyah (MA), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK),  disesuaikan dengan kondisi dan kesiapan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 4

(1)   BSNP melakukan pemantauan perkembangan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, pada tingkat satuan pendidikan, secara nasional.

(2)   BSNP dapat mengajukan usul revisi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah  sesuai dengan keperluan berdasarkan pemantauan hasil evaluasi sebagaimana  dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Direktorat Jenderal  Manajemen  Pendidikan Dasar dan Menengah:
a.      menggandakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  serta mendistribusikannya kepada setiap satuan pendidikan secara nasional;
b.      melakukan usaha secara nasional agar sarana dan prasarana satuan pendidikan dasar dan menengah dapat  mendukung penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  

Pasal 6

Direktorat  Jenderal  Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
a.      melakukan sosialisasi   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun BSNP,  terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)  dan/atau  Pusat  Pengembangan  dan Penataran Guru (PPPG);
b.      melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan panduan penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun  BSNP kepada dinas pendidikan provinsi,  dinas pendidikan kabupaten/kota, dan dewan pendidikan;
c.      membantu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam penjaminan mutu satuan pendidikan dasar dan menengah agar   dapat memenuhi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,  melalui LPMP.



Pasal 7

Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional:
a.      mengembangkan model-model kurikulum  sebagai masukan bagi BSNP;
b.      mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif;
c.      mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus;
d.      bekerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau LPMP melakukan pendampingan  satuan pendidikan dasar dan menengah dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah;
e.      memonitor secara nasional penerapan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,   mengevaluasinya, dan mengusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau Menteri;
f.        mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 8

Direktorat Jenderal  Pendidikan Tinggi:
a.      melakukan sosialisasi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah,   di kalangan lembaga pendidikan tenaga keguruan (LPTK);

b.      memfasilitasi pengembangan kurikulum dan tenaga dosen LPTK yang mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal   melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, kepada pemangku kepentingan umum.



Pasal 10

Departemen lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar dan         menengah :
a.      melakukan sosialisasi  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya dan berkoordinasi dengan Departemen Pendidikan Nasional;
b.      mengusahakan secara nasional sesuai dengan kewenangannya agar sarana, prasarana, dan sumber daya manusia satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangannya mendukung  pelaksanaan  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan  Menengah;
c.      melakukan supervisi, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 11

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
a.   Nomor 060/U/1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar;
b.   Nomor 061/U/1993 tentang  Kurikulum Sekolah Menengah Umum;
c.    Nomor 080/U/1993 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan; dan
d.   Nomor 0126/U/1994 tentang Kurikulum Pendidikan Luar Biasa;
dinyatakan tidak berlaku bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sejak satuan pendidikan dasar dan menengah  yang bersangkutan melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagaimana diatur dalam  Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juni 2006

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO


uu no 20 tahun 2007

Posted on

PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2007
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : bahwa dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan sesuai standar nasional pendidikan yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Standar Penilaian Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional;

Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
2. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 31/P Tahun 2007;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN.

Muslikh, S.H. NIP 131479478
(1) Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional.

(2) Standar        penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2007

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,

SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian

1.      Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2.      Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.      Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4.      Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5.      Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6.      Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7.      Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8.      Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.

9.      Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10.  Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

B. Prinsip Penilaian

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.      sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.      objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3.      adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.      terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.      terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.      menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik.
7.      sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.      beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.      akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

C. Teknik dan Instrumen Penilaian

1. Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.

2. Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3. Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4. Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5. Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6. Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7. Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

D. Mekanisme dan Prosedur Penilaian

1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.

6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10.Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14.Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.

17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

E. Penilaian oleh Pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

F. Penilaian oleh Satuan Pendidikan

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:

1. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c. lulus ujian sekolah/madrasah.
d. lulus UN.
11. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

G. Penilaian oleh Pemerintah

1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP.


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H. NIP 131479478

Amazon